HUT 77 Kemerdekaan

Jadwal Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi Selasa 16 Agustus 2022 Lengkap Agenda Acara

Pembacaan pidato kenegaraan Presiden dalam Sidang Tahunan 2022 berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Editor: Zulkifli
.
Foto Biro Pers, Media, dan Sekretariat Presiden: Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Lampung dalam upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 17 Agustus 2021. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Agenda sidang bersama DPR RI dan DPD RI

Selanjutnya, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dengan agenda:

1. Pidato pengantar Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI oleh Ketua DPR RI.

2. Pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-77 RI. Isi pidato Presien 16 Agustus 2022 akan disampaikan di sana.

Agenda rapat paripurna DPR RI

Terakhir, Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda:

- Pidato pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 oleh Ketua DPR RI.

- Pidato Presiden RI dalam rangka penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta nota keuangannya.

- Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya dari Presiden kepada Ketua DPR RI.

- Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari Ketua DPR RI kepada Ketua DPD RI.

Apa Itu Malam Tirakatan HUT ke-77 RI 17 Agustus, Simak Susunan Acara dan Contoh Naskah MC Terbaru

Apa itu pidato kenegaraan Presiden?

Dilansir dari Kompas.id, pidato kenegaraan Presiden dalam rangka HUT RI sudah ada sejak era Presiden Soekarno.

Pada masa Presiden Soeharto, agenda ini berkembang menjadi pidato kenegaraan dan penyampaian nota keuangan RAPBN.

Selanjutnya, pada awal reformasi, bertambah dengan pidato laporan pertanggungjawaban dari lembaga negara.

Semula, setiap lembaga negara menyampaikan laporan kinerja sendiri kepada Ketua MPR RI. Namun, pembacaan laporan kinerja oleh setiap pimpinan lembaga negara dinilai tidak efisien.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved