Tarif Baru Ojol Resmi Naik Mulai Hari Ini! Apa Dampak Terhadap Gaji Driver Ojek Online?

Tarif Ojek Online atau Ojol terbaru setelah resmi dinaikkan oleh pemerintah hingga dampak terhadap penghasilan atau Gaji para driver.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUN MANADO
Ilustrasi Ojol - Tarif Ojol Resmi Naik Mulai Hari Ini Minggu 14 Agustus 2022! Apa Dampak Terhadap Gaji Driver Ojek Online? 

“Menurut saya, sebelum ada kenaikan tarif ojol inflasi akan berada di kisaran 5 persen sampai 6 persen.

Mengapa sebesar itu, karena banyak produsen belum mentransmisikan kenaikan harga-harga bahan baku terhadap harga jual kepada konsumen.

Padahal inflasi di tingkat produsen itu sudah lebih dari 10 persen.

Sementara inflasi di tingkat konsumen masih 4 % ,” terang Piter.

Dan kenaikan tarif ojol yang tinggi ini, lanjut Piter, dapat menjadi pemicu bagi produsen untuk mulai menerapkan kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.

Begitupun dengan pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang terkait dengan ojol,seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, atau makanan lain yang pembeliannya melalui aplikasi, akan mengalami kenaikan.

Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha disaat mereka mencoba bangkit usai pandemi.

Viral Ratusan Guru PPPK Kaget Formasi Penempatan Tak Sesuai, Cek Gaji PPPK Terbaru Agustus 2022

Sedangkan, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.

“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” tegas Piter.

Oleh sebab itu, Piter menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut.

Menurutnya, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi.

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 % . Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa?,” tanya Piter.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan

Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin 8 Agustus 2022.

Menggiurkan! Besaran Gaji Lulusan Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak dengan Prospek Kerja Menjanjikan

Rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30 % hingga 40 % .

Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per KM di Jabodetabek menjadi Rp 2.600 – 2.700 per km, dan Rp 2.250 - Rp 2.650 per km.

Perusahaan Aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved