Kejari Singkawang Ditargetkan Tangani Minimal 3 Kasus Korupsi

Dimana, tiap Kejari di Kabupaten dan Kota se-Indonesia ditargetkan untuk menangani minimal 3 kasus korupsi di daerahnya masing-masing.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Singkawang, David Nababan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Di tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri Singkawang ternyata ditargetkan untuk menanangi minimal 3 perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Singkawang, David Nababan, target tersebut diberikan oleh Kejagung kepada seluruh Kejari se-Indonesia, termasuk pula Kejari Singkawang.

Hal ini, David katakan, sudah disampaikan oleh Kejagung dalam rapat bersama seluruh Kejari se-Indonesia melalui zoom meeting berberapa waktu lalu.

Dimana, tiap Kejari di Kabupaten dan Kota se-Indonesia ditargetkan untuk menangani minimal 3 kasus korupsi di daerahnya masing-masing.

Praktisi Hukum Singkawang Tanggapi Kasus 3 Anak Bawah Umum Membobol Rumah Warga di Gang Haji Basuni

"Pimpinan memberikan arahan kepada kami untuk mengungkap kasus korupsi di kota dan kabupaten masing-masing," kata David, Minggu 14 Agustus 2022.

Dengan arahan tersebut, Kejari Singkawang meminta dukungan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi sekecil apapun terkait indikasi kasus korupsi kepada Kejari.

"Informasi dari masyarakat ini sangat penting agar membantu kami bekerja dengan maksimal," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved