Viral Ratusan Guru PPPK Kaget Formasi Penempatan Tak Sesuai, Cek Gaji PPPK Terbaru Agustus 2022
Para guru PPPK ini merasa terkejut setelah mengetahui formasi atau penempatan mereka tidak sesuai saat mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai soal ratusan guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengaku tak sesuai formasi penempatan Tak Sesuai.
Para guru PPPK ini merasa terkejut setelah mengetahui formasi atau penempatan mereka tidak sesuai saat mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing.
Hal itu diketahui terungkai dari dokumen yang dikirim salah satu guru PPPK terkait formasi.
Namun, dokumen tersebut belum resmi dirilis dari pemerintah.
Mengutip Kompas.com, guru yang disamarkan namanya ini mengungkapkan, ia telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021.
• Gaji Pemain Barcelona Terbaru 2022 Dikabarkan Kembali Ditunda
Dirinya mengikuti seleksi yang berlangsung di salah satu daerah di Pulau Jawa. Usai lolos seleksi, ia kaget harus mengetahui akan ditugaskan ke luar Pulau Jawa.
"Saya lulus passing grade pada 2021. Saya waktu itu belum dapat formasi. Pas sudah keluar pengumumannya, dalam data itu saya ditempatkan di luar Jawa," kata guru tersebut kepada Kompas.com, Kamis 11 Agustus 2022.
Penempatan dinas PNS dan PPPK diatur instansi masing-masing
Lantas, bisakah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK ditempatkan pada wilayah yang tidak sesuai formasi ketika mengikuti seleksi?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, penempatan dinas para PNS maupun PPPK ini sudah diatur oleh masing-masing instansi yang dilamar.
"PPPK kan diusulkan, diangkat, bekerja, dan dievaluasi kinerjanya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang bersangkutan instansi (kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, Pemkab). Penempatannya pun akan ditentukan oleh instansi masing-masing. PNS pun sama, penempatan akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing," ujar Satya.
PPPK lolos seleksi teken pernyataan tidak pindah selama 10 tahun
Satya bilang, PNS maupun PPPK bisa sementara waktu menjalani penugasan sesuai formasi yang dipilih.
"Tapi pertama kali akan ditempatkan di tempat yang dilamar, walaupun PPK dan Pyb tetap bisa menempatkan PNS atau PPPK sesuai kebutuhan instansi," jelasnya.
Seingat Satya, para ASN yang lolos seleksi telah meneken surat pernyataan kesediaan tidak akan pindah selama 10 tahun. Tapi kata dia, tergantung lagi kebutuhan masing-masing instansi.
"Tapi saat penerimaan CPNS kemarin kan tandatangan surat pernyataan tidak akan minta pindah selama 10 tahun kalau tidak salah," ucapnya.
Lantas berapa Gaji guru PPPK terbaru Agustus 2022?
Besaran Gaji PPPK Terbaru
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
(*)