Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Barat Bebas Denda dan Balik Nama, Cek Waktunya !
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalimantan Barat bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB ke - 2 meliputi :
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program bebas denda bayar pajak kendaraan bermotor atau disebut pemutihan merupakan program yang ditunggu masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2022 resmi mengeluarkan program tersebut dengan tujuan meringankan beban pajak kendaraan (motor dan mobil) yang terlambat bayar.
Masa pembebasan denda bayar pajak ini berlangsung selama 1-31 Agustus 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kalimantan Barat bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB ke - 2 meliputi :
- Denda keterlambatan mendaftar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda keterlambatan mendaftar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB kedua
- Gratis Bea Balik Nama Kenadraan Bermotor (BBNKB) Kedua
• Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Kalimantan Barat, Tak Perlu ke Samsat
Untuk memastikannya bisa cek terlebih dahulu melalui Aplikasi Samsat bisa didownload melalui play store dengan sejumlah fitur yang memudahkan para pemiliki kendaraan.
Mulai dari pengecekan pajak dari menu info PKB, simpan nopol, info BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Serta juga bisa dimanfaatkan melakukan antrean untuk bayar pajak ke Samsat.
Tidak hanya itu juga tersedia menu Bantuan yang berisi layanan Samsat seperti jadwal SIM Keliling dan gerai pembayaran pajak.
Sehingga sangat ideal untuk digunakan untuk memeriksa pajak kendaraan serta memeriksa pajak atau nomor type kendaraan jika ingin membeli kendaraan second.
Untuk pemanfaatan Aplikasi Samsat ini sangatlah mudah.
Cek Pajak Kendaraan
- Buka Aplikasi Samsat.
- Menu Info PKB.
- Masukkan Nopol kendaraan.
- Klik cari maka akan muncul seluruh informasi kendaraan mulai dari pajak, warna tahun perakitan dan jenisnya.
Jadwal Sim Keliling
- Buka Aplikasi Samsat.
- Menu Bantuan.
- Layanan Pajak.
- Seluruh jadwal akan muncul.
Donwload dan Instal Aplikasi Samsat
1. Unduh dah Install Aplikasi Samsat Kalbar Di Sini
2. Berikan izin akses untuk dan buka aplikasinya.
3. Pada halaman depan pilih menu Info PKB.
4. Kamu akan diminta memasukkan informasi Nomor Polisi.
5. Lalu klik Cari.
6. Informasi besaran pajak kendaraan kamu akan muncul di situ.