Tembus Rp 6 Juta! Cek Harga Tiket Pesawat Pontianak Jakarta Hari Ini Jumat 12 Agustus 2022
Berikut Tarif Harga Tiket Pesawat terbaru hari ini Jumat 12 Agustus 2022 tujuan Pontianak - Jakarta tembus di angka Rp 6 juta.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Tarif Harga Tiket Pesawat terbaru hari ini Jumat 12 Agustus 2022 tujuan Pontianak - Jakarta tembus di angka Rp 6 juta.
Berdasarkan penelusuran, Harga Tiket Pesawat untuk Maskapai Garuda Indonesia menetapkan mulai Rp 6.044.600
Sedangkan Maskaia Lion menawarkan Harga Tiket Pesawat mulai Rp 1.180.300
Penawaran Harga Tiket Pesawat lainnya dari Batik Air dimulai dari harga Rp 1.673.200
• 7 Cara Mudah dan Cepat Booking Tiket Pesawat Online atau Offline
Berikut Daftar Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air
Promo Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia - KLIK DISINI
Promo Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia - KLIK DISINI
Promo Harga Tiket Pesawat Lion Air - KLIK DISINI
Promo Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI
Izin Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan Harga Tiket Pesawat mulai 4 Agustus 2022.
Aturan mengani Harga Tiket Pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022.
Yaitu tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
• Panduan Cara Naik Pesawat Terbang Khusus Bagi Pemula atau Penumpang Baru
Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai
Sementara untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.
Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas.
Adapun untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.
Alasan penetapan kebijakan
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengeluarkan ketentuan tersebut.
"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Senin 8 Agustus 2022.
• Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai Hari Ini di Semua Maskapai Penerbangan Wajib & PCR Antigen
Menurutnya, biaya tambahan ini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dengan tujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Jatim Park 2 atau Batu Secret Zoo Tidak bersifat mandatory Nur Isnin mengatakan penetapan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory (wajib) bagi maskapai.
Pihaknya mengaku telah menyampaikan imbauan pengenaan biaya tambahan ini kepada maskapai di Indonesia.
"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," terangnya.
Ke depannya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.
(*)