Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai Hari Ini di Semua Maskapai Penerbangan Wajib & PCR Antigen

Simak Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai hari ini Kamis 11 Agustus 2022 di semua Maskapai penerbangan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase vaksinasi sebagai Syarat Naik Pesawat terbaru - Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai Hari Ini di Semua Maskapai Penerbangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Pesawat terbaru berlaku mulai hari ini Kamis 11 Agustus 2022 di semua Maskapai penerbangan.

Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara bulan Agustus 2022 ini ada Syarat Naik Pesawat yang wajib dipatuhi.

Diantaranya berupa kelengkapan hasil tes Covid-19.

Khusus pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang belum melakukan vaksinasi dosisi ketiga atau Booster kini wajib menyertakan hasil tes PCR atau Antigen.

Beda dengan PPDN yang sudah Booster, tak pelu lagi Syarat Naik Pesawat tersebut.

Naik! Harga Tiket Pesawat Terbaru Hari Ini Kamis 11 Agustus 2022 Kini Capai Jutaan Rupiah

Untuk lebih lengkapnya, Berikut Aturan Naik Pesawat dari Pemerintah:

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

7 Cara Mudah dan Cepat Booking Tiket Pesawat Online atau Offline

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved