Lima Warga Binaan Rutan Sambas Terima Sertifikat Perseroan Perseorangan

Priyo Tri Laksono mengungkapkan  kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar

Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Rutan Kelas II b Sambas
Lima warga binaan (WBP) Rutan Kelas IIb Sambas menerima sertifikat perseroan perseorangan untuk usaha bekal kembali bebas usai masa tahanan, Jumat 12 Agustus 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -  Lima warga binaan Rutan Kelas IIb Sambas menerima sertifikat perseroan perseorangan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77, Jumat 12 Agustus 2022.

"Dalam rangka pemberian sertifikat pendaftaran PT Perseorangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan dalam rangka memeriahkan peringatan HDKD Ke-77, sebanyak 5 warga binaan Rutan Kelas IIb Sambas menerima sertifikat perseroan perseorangan," ucap Kepala Rutan Kelas IIb Sambas, Priyo Tri Laksono.

Priyo Tri Laksono mengungkapkan  kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Jum'at 12 Agustus 2022.

Petani Sawit Sambas Ungkap Harga TBS Merangkak Naik, Reza : Masih Jauh Dari Normal

"Dalam kegiatan penyerahan sertifikat Perseroan Perseorangan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Pria Wibawa kepada warga binaan Rutan Kelas IIb Sambas," katanya.

Priyo Tri Laksono menerangkan bahwa dalam rangka memperingati HDKD tahun 2022, salah satu program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah Membangun Manusia Mandiri.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah pemberian sertifikat pendaftaran PT Perseorangan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti pelatihan kerja kemandirian yang sedang melaksanakan asimilasi di lapas serta berminat akan mendirikan 
suatu usaha mandiri.

"Alhamdulillah Rutan Sambas mengusulkan warga binaannya untuk memperoleh serifikat tersebut dengan usulan sebanyak 8 wbp setelah dilakukan klarifikasi dan seleksi akhirnya 5 wbp yang bisa mendapatkan sertifikat tersebut," ucapnya.

Dia menambahkan dengan diberikan sertifikat perseroan perseorangan tersebut dapat memberikan semangat dan harapan baru bagi mereka yang di dalam maupun yang akan bebas untuk bisa melanjutkan usahanya setelah ia bebas.

Serta dengan harapan sertifikat tersebut berguna untuk usaha dan bekal diri setelah kembali ke masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved