Pemilu 2024

KPU Kabupaten Kayong Utara Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko menyampaikan bahwa telah mensosialisasikan informasi terkait peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022. 

Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
KPU Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat telah sosialisasikan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik di ruang kantor KPU Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Jumat 12 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat telah melaksanakan sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. 

Mengenai hal ini, Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Rudi Handoko menyampaikan bahwa telah mensosialisasikan informasi terkait peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022. 

“Kami mensosialisasikan informasi terkait PKPU 4 tahun 2022 tentang tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang sekarang sedang berjalan tahapannya secara nasional,” kata Rudi Handoko. Jumat 12 Agustus 2022. 

BPBD Kayong Utara Simulasi dan Uji Coba Alat Pemadam Kebakaran

“Kami di Kabupaten/kota tetap memantau perkembangannya,” timpalnya. 

Pada sosialisasi ini juga, Rudi Handoko mengatakan juga menyampaikan perkembangan daftar pemilih berkelanjutan saat ini. 

“Ini juga ada penyampaian terkait perkembangan tentang daftar pemilih berkelanjutan (DPB) karena ini berkaitan dengan pemutakhiran,” jelasnya.

Melalui secara tatap muka maupun media sosial, dan media massa, diharapkan informasi yang diberikan KPU Kayong Utara bisa tersampaikan ke masyarakat.

“Ini kami rasa penting untuk diketahui, sehingga juga bisa membantu kami menyampaikan atau menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat secara lebih luas. Tentang siapa-siapa dan partai mana yang berhak menjadi peserta pemilu pada 2024,” ujarnya. 

Lebih lanjut, KPU Kayong Utara juga menyampaikan aplikasi yang dimiliki kepada masyarakat melalui sistem informasi partai politik.

“Kami juga ingin menyampaikan terkait beberapa aplikasi yang kami miliki, bisa membantu masyarakat mengecek secara dini tentang status kepemilihan mereka, data pemilih. Apabila belum terdaftar bisa segera mengkonfirmasi kepada kami, untuk segera didaftarkan,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved