Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin Sebagai Pengacaranya

Namun, kata Brigjen Andi Rian, keputusan pencabutan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sepenuhnya berada di tangan Brigadir E.

Kolase Tribunpontianak.co.id/ Tribunnews Abdi Ryanda Shakti
Sosok Deolipa Yumara ditunjuk sebagai kuasa hukum baru Bharada E dalam babak baru kasus tewasnya Brigadir J. Kini kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi dicabut 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah mengganti kuasa hukumnya yang semula Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin menjadi Ronny Talapessy.

Tak sampai sepekan mendampingi Bharada E di kasus tewasnya Brigadir J, kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut oleh Bharada E.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan alasan dibalik pencabutan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada E itu.

Brigjen Andi Rian tak secara spesifik mengungkap alasan tersebut.

Namun, kata Brigjen Andi Rian, keputusan pencabutan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sepenuhnya berada di tangan Brigadir E.

Segini Uang Tutup Mulut Bharada E dari Ferdy Sambo, Baru Akan Diberikan Jika Kondisi Aman

"Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk," ujar Andi saat dimintai konfirmasi, Jumat 12 Agustus 2022.

Brigjen Andi kemudian mengklarifikasi kabar yang mengatakan bahwa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengundurkan diri.

Ia kembali menekankan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi dicabut oleh pemberi kuasa, Bharada E sejak Rabu 10 Agustus 2022.

PROFIL Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E Gantikan Deolipa Yumara, Pernah Jadi Pengacara Ahok

Berikut pernyataan lengkap Bharada E:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 

Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu,"

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved