Info Stimulus
Dana BOS Stimulus Operasional dari Pemerintah Untuk Menunjang Aktifitas Belajar Mengajar
Dana BOS berfungsi sebagai sarana perbaikan fasilitas pembelajaran untuk menunjang aktifitas belajar mengajar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut artikel yang membahas tentang dana biaya operasional sekolah (BOS) yaitu terkait dengan bantuan pendidikan untuk sekolah yang ada di indonesia.
Dana Bos adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Dana Bos terbagi dalam 3 jenis yaitu:
* BOS Reguler
* BOS Kinerja
* BOS Afirmasi.
Dirangkum dari http://djpb.kemenkeu.go.id Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Bila di tahun-tahun sebelumnya besaran Dana Bos di seluruh Indonesia ditetapkan sama, yakni Rp 900 ribu per siswa, maka di tahun 2021 ini besaran Dana Bos bervariasi, antara Rp900 ribu sampai Rp1, 9 juta per siswa.
Hal tersebut juga sudah tertuang pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Dana BOS berfungsi sebagai sarana perbaikan fasilitas pembelajaran untuk menunjang aktifitas belajar mengar
Dana BOS di Salurkan melalui menteri keuangan RI.
• Cara daftar Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar, Lengkapi Persyaratan Berikut!
Untuk penyaluran dana BOS, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya, yaitu :
* Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.
* Penggunaan Dana BOS tetap bisa fleksibel
* BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ILUSTRASI-DANA-BOS-TERBARU.jpg)