Lokal Populer
Polresta Pontianak Berikan Pendampingan Korban Pencabulan, Pelaku Mengaku Sering Intip Korban Mandi
remaja putri berkebutuhan khusus berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polresta Pontianak akan memberikan pendamping khusus terhadap remaja putri berkebutuhan khusus yang menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto.
Korban akan diberikan pendamping secara psikologis, selain itu korban juga akan dilakukan pemeriksaan secara medis lebih lanjut.
''Sesuai dengan undang - undang perlindungan anak, korban akan diberikan pendamping secara psikologis, sehingga dalam kasusnya nanti yang bersangkutan akan diberi perlakuan khusus,'' ujarnya, Rabu 10 Agustus 2022.
Kemudian Terhadap tersangka yang berinisial AH, Kepolisian akan menjeratnya dengan Pasal 81 dan 82 undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang remaja putri berkebutuhan khusus berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Perbuatan itu terungkap saat orang tua korban memergoki tersangka masuk kerumahnya dan mencabuli korban pada Senin 8 Agustus 2022.
Tersangka yang diamankan ialah seorang pria berinisial AH warga Kota Pontianak.
Dari pemeriksaan tersangka, tersangka mengaku timbul niat mencabuli korban karena sebelumnya melihat korban berganti baju di kamarnya.
Setelah itu, melihat kondisi rumah korban sepi dan korban sendirian di rumah, pelaku masuk kerumah korban lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana cabul terhadap korban, pelaku nekat melakukan perbuatannya lantaran rasa penasaran terhadap korban karena melihat korban berganti baju di kamarnya,"ungkap kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Rabu 10 Agustus 2022.
• Aksi Bejat Pria Tua Cabuli Tetangganya Anak Bawah Umur Berkebutuhan Khusus di Pontianak
Periksa Tersangka
Saat ini, tersangka berinisial AH (48) telah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
AH mengaku dirinya nekat melakukan pencabulan itu karena tergiur sering melihat korban mandi.
Kemudian, pada Senin 8 Agustus 2022 kemarin, dirinya saat melintas rumah korban melihat suasana rumah sepi.