Cara daftar Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar, Lengkapi Persyaratan Berikut!
Program Kartu Indonesia Pintar diperuntukan untuk meringankan biaya pendidikan dan untuk memberikan bantuan bagi pelajar.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Program Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) sebagai langkah untuk mendorong kebijakan program pendidikan layak anak.
Pemberian bantuan untuk kebijaikan ni adalah dengan memberikan bantuan dari kemendikbud
Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) merupakan satu dari langkah yang dilakukan dalam upaya pemberian bantuan kepada anak usia sekolah.
Program Kartu Indonesia Pintar diperuntukan untuk meringankan biaya pendidikan dan untuk memberikan bantuan bagi para pelajar.
Setiap anak di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Hal ini ditulis pada Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 60.
"Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya”
• 5 Jenis Bantuan Pendidikan cek di kemendikbud.go.id
Merujuk dari bunyi undang-undang diatas maka pemerintah melalui kemendikbud bekerjasama dengan dua kementerian lainnya menerapkan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program Kartu Indonesia Pintar adalah implementasi dari program Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk:
* Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
* Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
* Yatim piatu.
* Penyandang disabilitas.
* Korban bencana alam atau musibah.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
2. Kementerian Sosial (Kemensos)
3. Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut ini cara daftar KIP yang perlu diperhatikan.
1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan
Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:
* Kartu Keluarga (KK)
* Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
* Rapor hasil belajar siswa
* Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.
• 2 Sekolah Katolik di Kalbar Batal Terima Bantuan Pendidikan, PMKRI Pontianak Beri Pernyataan Sikap
Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini langkah-langkah untuk membuat KIP:
2. Melakukan Proses Pendaftaran
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Pengajuan Calon Penerima
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Demikian cara yang dapat dilakukan untuk mendaftar program kartu indonesia pintar untuk dapat meringankan biaya pendidikan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/program-kartu-indonesia-pintar-direalisasikan-pemerintah.jpg)