Info Stimulus
5 Jenis Bantuan Pendidikan cek di kemendikbud.go.id
Bantuan Pendidikan diberikan dalam upaya meringankan biaya pendidikan agar setiap anak yang sedang menempuh pendidikan dan akan melanjutkan pendidikan
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel untuk mengetahui jenis bantuan atau stimulus apa saja yang diberikan kepada anak dalam menempuh pendidikan atau bisa juga disebut bantuan pendidikan.
Bantuan diberikan dalam upaya meringankan biaya pendidikan agar setiap anak yang sedang menempuh pendidikan dan akan melanjutkan pendidikan.
Bantuan pendidikan bagi pelajar dapat digunakan untuk menunjang fasilitas belajar dan akses pendidikan yang lebih baik.
Dimasa pandemi pemerintah juga menyediakan bantuan pendidikan berupa kouta internet bagi semua pelajar yang melakukan pembelajaran jarak jauh.
Seluruh penyaluran bantuan pendidikan dibagikan melalui kemeneterian pedidikan dan kebudayaan.
(Kemendikbud)
Bantuan apa saja yang diberikan oleh pemerintah di bidang pendidikan?
Berikut adalah sedikit ulasan tentang bantuan dana pendidikan yang merupakan bantuan dari kemendikbud.
• 2 Sekolah Katolik di Kalbar Batal Terima Bantuan Pendidikan, PMKRI Pontianak Beri Pernyataan Sikap
1. Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) kemdikbud.go.id
Program bantuan dana pendidikan yang pertama dan tentu sudah tak asing didengar adalah KIP atau Kartu Indonesia Pintar. Program ini dilakukan dengan memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah mulai dari 6-12 tahun.
Untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan berikut, peserta didik bisa menyiapkan berkas yang dibutuhkan berupa
* Kartu Keluarga (KK)
* Akta kelahiran
* Kartu Keluarga Sejahtera disebut KKS atau SKTM apabila tidak memiliki KKS, rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Indonesiapintar.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)