Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Empat Parpol Daftar ke KPU Rabu 10 Agustus 2022 PSI Dahului Golkar
Segala bentuk jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum adalah bagian dari Tahapan Pemilu 2024 dalam hal penyelenggaraanya.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Tahapan pendaftaran Parpol ke KPU juga bersamaan langsung dengan pemeriksaan dokumen yang akan selesai dalam 14 hari.
Setelah tahapan pendaftaran calon Partai Politik peserta Pemilu 2024 selesai nantinya akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi hingga 13 Desember 2022.
Segala bentuk jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum adalah bagian dari Tahapan Pemilu 2024 dalam hal penyelenggaraanya.
Setelah melaksanakan pendaftaran selanjutnya KPU secara langsung akan memeriksa dokumen pendaftaran.
Berikut perkembangan terbaru terkait dengan pendaftaran calon Parpol peserta Pemilu 2024.
Sebagaimana dilansir dari laman instagram @kpu_ri
“ inilah Partai Politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Hari Kesepuluh, Rabu tanggal 10 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.” Tulis di akun media sosial KPU tersebut.
• Tahapan Pemilu 2024, 13 Parpol Telah Di Verifikasi & Lengkap Administratif Oleh KPU RI
Berikut nama-nama Parpol yang akan mendaftar ke KPU hari ini:
* Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
* Partai Golongan Karya (GOLKAR)
* Partai Amanat Nasional (PAN)
* Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nama-nama Parpol yang mendaftar telah mengkonfirmasi kedatangannya ke KPU.
Empat nama terjadwal diatas memang belum dapat dipastikan siapa yang akan mendaftar terlebih dahulu akan tetapi berdasarkan proses pendaftaran beberapa hari yang lalu kedatangan Partai Politik dilakukan secara berurutan sesuai waktu yang dijadwalkan KPU.
Berikut adalah persyaratan Parpol peserta pemilu 2024
Syarat Partai Politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan.
• Tahapan Pemilu 2024, Jadwal Kampanye Dipersiapkan KPU selama 75 hari.
Berikut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024 Jika tidak ada pemilu putaran kedua
Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024.
Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu Serentak 2024
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.
* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
• Tahapan Pemilu 2024, 5 Partai Politik Belum Lengkapi Berkas di KPU
Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023
* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022
* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022
* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024
* Masa tenang Pemilu serentak 2024= 11-13 Februari 2024.
Berikut adalah jadwal Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak 2024
* Pemungutan suara Pemilu serentak 2024 = 14 Februari 2024
* Penghitungan Pemilu serentak 2024= 14-15 Februari 2024
* Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu serentak 2024= 15 Februari 2024-20 Maret 2024
* Penetapan hasil Pemilu sentak 2024.
Jika Tidak ada perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi. (*)