Lokal Populer
Jasa Raharja Gencar Lakukan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2022 gencar terus dilakukan Jasa Raharja Kalimantan Barat.
Sosialisasi ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan membagikan brosur dan leaflet di titik keramaian masyarakat.
Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 di Pasar, Perempatan jalan, dan pusat keramaian,” terang Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana.
Jasa Raharja Bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat gencar laksanakan sosialisasi mulai dari pasar-pasar dan di jalan-jalan pusat keramaian.
“Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional yang belum pulih 100 persen akibat dari pandemi Covid-19 serta merayakan bulan kemerdekaan Agustus 2022 ini,” tambahnya.
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya;
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.
“Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 31 Agustus 2022,” tutupnya.
Nah, bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di bulan Agustus ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat.
• Manfaatkan Kesempatan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan
Penetapan Warisan Budaya Takbenda Kota Pontianak |
![]() |
---|
Peran Penting Bunda Literasi Dalam Dunia Pendidikan |
![]() |
---|
Upaya Tingkatkan Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap di Kabupaten Kayong Utara |
![]() |
---|
Rancangan Besar Pembangunan Jangka Panjang Kota Singkawang |
![]() |
---|
Dukung Penggunaan Produk Lokal Sebagai Pertumbuhan Ekonomi Upaya Tekan Inflasi |
![]() |
---|