Manfaatkan Kesempatan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan
Kendaraan bermotor luar wilayah Kalbar, agar segera dipindahkan alamatnya ke Kalbar, karena pajak yang dibayar untuk pembangunan Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terkait dengan adanya kebijakan Pemprov Kalbar yakni bayar pajak kendaraan bebas denda dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah Sanggau Heri Nurhasbi mengatakan bahwa respon dari masyarakat di wilayah kerjanya UPT PPD sangat baik.
"Respon dari masyarakat sangat baik, itu terlihat dari penerimaan dari semua tempat pelayanan di wilayah Kabupaten Sanggau cukup meningkat sekitar 50 persen. Itu perbandingan bulan Juli dan bulan Agustus 2022 (selama 4 hari)," katanya, Jumat 5 Agustus 2022.
Di UPT/Samsat Sanggau, pihaknya melayani wajib pajak (WP) melalui Samsat keliling, samsat pedesaan dan samsat respon dan permintaan.
"Untuk kegiatan ini, kami melakukan koordinasi intensif dengan stakeholder di kecamatan, pedesaan dan lembaga keuangan, di desa hal ini disambut baik oleh mereka," jelasnya.
Kepada semua warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini, karena kesempatan ini waktunya terbatas yakni sampai 31 Agustus 2022.
"Kepada pemilik kendaraan bermotor luar wilayah Kalbar, agar segera dipindahkan alamatnya ke Kalimantan Barat, karena pajak yang dibayar di Kalbar untuk pembangunan Kalbar," pungkasnya.
• Bebaskan Denda PKB dan BBN KB ke-2, Samsat Ketapang Catat Peningkatan Penerimaan Pajak
Kabar Bahagia
Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat kembali melaksanakan program pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua serta BBNKB kedua.
Program ini mulai 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat yang termasuk dalam Tim Pembina Samsat mendukung program tersebut dengan ikut melaksanakan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu.
Kepala PT Jasa Raharja Kalbar, Lanang Wisnu menyampaikan Program pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, tentunya merupakan kabar bahagia untuk masyarakat Kalimantan Barat.
"Kami sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Kalimantan Barat sangat mendukung adanya program tersebut dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu,” ujar Lanang Wisnu.
Kebijakan ini diambil mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2022.
Adapun rincian keringanan yang diberikan bagi wajib pajak sesuai dengan peraturan gubernur dimaksud adalah pembebasan sanksi administrasi PKB dan sanksi BBNKB kedua serta BBNKB kedua.