Viral Tersangka Korupsi Dilantik jadi Kepala Desa, Cek Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru 2022

P ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 150 miliar.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi kepala desa - Viral Tersangka Korupsi Dilantik jadi Kepala Desa, Cek Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kasus tersangka korupsi dilantik menjadi Kepala Desa baru-baru ini.

P, tersangka korupsi dilantik sebagai Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu pada Rabu 3 Agustus 2022.

Pelantikan Kepala Desa dilakukan melalui zoom meeting karena P berada di tahanan Polda Bengkulu.

P ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana peremajaan kelapa sawit dengan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 150 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Bengkulu Utara ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah P.

Camat Pinang Raya M Irfan membenarkan jika P dilantika secara daring. Ia mengatakan P terpilih sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022.

Terungkap! Penyebab Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair Lagi

"Karena dinyatakan menang, Pilkades maka kami melantiknya. Oleh karena ia berada di tahanan maka pelantikan menggunakan virtual (zoom meeting)," kata Irfan kepada Kompas.com, Kamis 4 Agustus 2022.

Walau P dalam penjara, Irfan mengatakan pelantikan tetap dilakukan sesuai prosedur.

Termasuk pembacaan sumpah jabatan, penyematan tanda jabatan, hingga penyerahan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara.

Karena P tersangkut urusan hukum, menurut Irfan, Pemkab Bengkulu Utara akan menunjuk pelaksana tugas kepala desa yang menggantikan P.

Pelaksana tugas kepala desa akan mengemban jabatan P hingga ada keputusan hukum dari pengadilan.

Lantas berapa Gaji Kepala Desan terbaru?

Gaji Rp 8 Juta Per Bulan! Nama Peserta Lolos Kerja di Kemenkop UKM, Cara Cek Link Disini

Besaran Gaji Kepala Desa

Diketahui, Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa). Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan TNI yang Disebut Jokowi Kecil - Mulai Pangkat Tamtama hingga Pati

Tunjangan tambahan kepala desa

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu, dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Itulah besaran Gaji Kepala Desa / Kades dan perangkat desa lainnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved