Naik Lagi! Harga Tiket Pesawat Terbaru Agustus 2022 Diumumkan Pemerintah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Pihaknya mengaku telah menyampaikan imbauan pengenaan biaya tambahan ini kepada maskapai di Indonesia.
"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," terangnya.
Ke depannya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.
• Promo Harga Tiket Pesawat Pontianak Jakarta Jadwal Keberangkat Hari Minggu 7 Agustus 2022
Diimbau agar harga tiket tetap terjangkau
Nur Isnin juga mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Pasalnya, pemberlakukan tarif penumpang yang terjangkau akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara,
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," tandasnya.
Pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara.
Sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo, dan pos secara nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Harga Tiket Pesawat Bakal Naik? Ini Penjelasan Kemenhub"