Naik Lagi! Harga Tiket Pesawat Terbaru Agustus 2022 Diumumkan Pemerintah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi Harga Tiket Pesawat terbaru bulan Agustus 2022 berdasarkan pengumuman pemerintah.
Terkini, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan Harga Tiket Pesawat mulai 4 Agustus 2022.
Aturan mengani Harga Tiket Pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022.
Yaitu tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
• Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai Pekan Ini Agustus 2022 untuk Semua Maskapai
Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai
Sementara untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.
Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas.
Adapun untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.
• Tips Naik Pesawat yang Bikin Senang Tapi Dilarang saat Pesawat Lepas Landas dan Mendarat
Alasan penetapan kebijakan
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengeluarkan ketentuan tersebut.
"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Senin 8 Agustus 2022.
Menurutnya, biaya tambahan ini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dengan tujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Jatim Park 2 atau Batu Secret Zoo Tidak bersifat mandatory Nur Isnin mengatakan penetapan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory (wajib) bagi maskapai.