Naik Lagi! Harga Tiket Pesawat Terbaru Agustus 2022 Diumumkan Pemerintah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi tiket pesawat - Naik Lagi! Harga Tiket Pesawat Terbaru Agustus 2022 Diumumkan Pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi Harga Tiket Pesawat terbaru bulan Agustus 2022 berdasarkan pengumuman pemerintah.

Terkini, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan Harga Tiket Pesawat mulai 4 Agustus 2022.

Aturan mengani Harga Tiket Pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022.

Yaitu tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai Pekan Ini Agustus 2022 untuk Semua Maskapai

Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai

Sementara untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas.

Adapun untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

Tips Naik Pesawat yang Bikin Senang Tapi Dilarang saat Pesawat Lepas Landas dan Mendarat

Alasan penetapan kebijakan

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk mengeluarkan ketentuan tersebut.

"Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Senin 8 Agustus 2022.

Menurutnya, biaya tambahan ini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dengan tujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Jatim Park 2 atau Batu Secret Zoo Tidak bersifat mandatory Nur Isnin mengatakan penetapan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory (wajib) bagi maskapai.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved