Manfaatkan Kesempatan Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan

Kendaraan bermotor luar wilayah Kalbar, agar segera dipindahkan alamatnya ke Kalbar, karena pajak yang dibayar untuk pembangunan Kalbar

NET/Google
Kolase STNK dan BPKB - kebijakan Pemprov Kalbar yakni bayar pajak kendaraan bebas denda dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022. 

Wisnu menambahkan dengan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu, masyarakat hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan saja, sedangkan denda tahun lalu dan tahun tahun lalu dibebaskan 100 persen.

“Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini  hanya terbatas sampai tanggal 31 Agustus 2022,” tutupnya.

Nah, bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di bulan Agustus ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved