Bebaskan Denda PKB dan BBN KB ke-2, Samsat Ketapang Catat Peningkatan Penerimaan Pajak

Kendati demikian, pihaknya pun tidak menargetkan jumlah penerimaan dalam periode pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan BBN KB ke-2 ini.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Foto Samsat Ketapang
Suasana warga di kantor Samsat Ketapang, Jumat 5 agustus 2022. Foto Samsat Ketapang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Samsat Ketapang melalui KUPT PPD Wilayah Ketapang, Bapenda Provinsi Kalbar, Agustinus, SH mencatat terjadi peningkatan penerimaan pajak sejak pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2 diberlakukan.

Menurut Agus, sejak program itu diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 lalu, antusias warga sangat baik. Terlihat angka peningkatan penerimaan dari sebelumnya di Kantor Samsat.

Terlebih, kata Agus, penerimaan yang diperoleh dari Samsat Keliling (Samkel) pada malam hari bisa mencapai belasan juta rupiah.

"Pada hari sebelum program ini diberlakukan paling hanya Rp 5 juta hingga Rp 7 juta," kata Agus, Jumat 5 Agustus 2022.

Kendati demikian, pihaknya pun tidak menargetkan jumlah penerimaan dalam periode pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan BBN KB ke-2 ini.

Alexander Wilyo Temui Massa yang Berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Ketapang

"Hanya dengan maksud memberi keringanan dan kemudahan kepada WP agar tunggakan pajak yang besar dapat di bayarkan tanpa dikenakan sanksi administrasi/denda," jelasnya.

Agustinus melanjutkan, untuk target khusus Ketapang selama periode satu tahun, sejak Januari hingga Agustus dari PKB dan BBN KB sebesar Rp 165.489.735.100.

"Dengan realisasi sampai 5 Agustus 2022 pukul 09.19.00 Rp 95.080.264.575 sekitar 57.45 persen," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved