Breaking News

Info Stimulus

Segera membeli Pelatihan Prakerja Gelombang 35 Ditutup hari ini 23,59

Pengumuman tersebut merupakan imbauan terhadap peserta Kartu Prakerja Gelombang 35 yang lolos, untuk segera membeli program pelatihan.

Editor: Peggy Dania
Tribunnews
Prakerja Gelombang 35 telah memasuki tahapan pelatihan kerja, segera beli pelatihan kerjab bagi anda yang telah berhasil mendafpatkan insentif prakerja gelombang 35. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Kartu Prakerja telah memberikan pengumuman bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 35 yang telah menerima Insentif Prakerja Gelombang 35 untuk membeli Pelatihan Prakerja.

Sebagaimana kita ketahui bersama program kartu Prakerja merupakan Stimulus oleh pemerintah dalam membantu masyarakat yang akan bekerja dan berhenti bekerja akibat dati Pemutusan Hubungan Kerja PHK.

Bagi anda yang telah menerima insentif dari program prakerja agar segera membeli platform pelatihan kerja sebagaimana yang telah diumumkan oleh managemen Kartu Prakerja.

Pengumuman tersebut merupakan imbauan terhadap peserta Kartu Prakerja Gelombang 35 yang lolos, untuk segera membeli program pelatihan.

Sebagaimana dilansir dari unggahan terbaru Instagram Kartu Prakerja @prakerja, Jumat 5 Agustus 2022.

"Besok, pukul 23.59 adalah BATAS AKHIR pembelian kelas pertama untuk penerima Prakerja Gelombang 35.

Jika kamu belum membeli pelatihan, segera beli pelatihan jika tidak ingin akunmu terblokir dan kepesertaanmu dicabut."

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39, Cek Pengumuman login dashboard prakerja.go.id

Berikut cara membeli pelatihan prakerja sebagaimana dikutip dari SURYA.CO.ID

Berikut ini langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja:

* Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia

* Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia

* Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu

* Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja

* Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut

Bantuan Kartu Pra kerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved