Jadwal Pelayanan Keliling SIM Pontianak Agustus 2022! Berikut Cara Bikin SIM Secara Online
Jika ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM saat dilakukan razia maka pengendara tersebut akan diberikan sanksi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dibawa oleh setiap pengendara.
Dokumen SIM merupakan Bukti sesorang telah dinyatakan layak mengendarai kendaraan bermotor SIM hanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Jika ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM saat dilakukan razia maka pengendara tersebut akan diberikan sanksi.
Saat ini membuat SIM dapat dilakukan dengan cara online.
Membuat SIM online dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi kepolisian http:// sim.korlantas.polri.go.id
Membuat SIM online juga dapat dengan mengunduh aplikasi SINAR POLRI
Dengan adanya aplikasi dan layanan online untuk membuat SIM diharapkan setiap orang yangberkendara akan memilikinya.
Pada artikel ini akan dibahas tentang cara membuat SIM melalui situs Polri.
• Buat SIM Baru Dengan Aplikasi Sinar dan Website Polri Secara Online Terbaru 2022
Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.
1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.
6. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.