Cara Mengganti Sertifikat Tanah Yang Hilang

Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting yang menjamin kepemilikan seseorang atas tanah di mata hukum.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Dok/PLN UIP KLB
Dokumen Sertifikat Tanah-Artikel diatas adalah cara mengurus dokumen Sertifikat Tanah yang hilang dan membuat Sertifikat Tanah Pengganti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sertifikat Tanah merupakan dokumen berharga milik sesorang yang menerangkan kepemilikkannya yang sah atas tanah yang menjadi hak nya.

Sertifikat Tanah adalah bukti autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas sebuah Lahan.

Bagaimana jika dokumen sertifikat tanah hilang?

Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting yang menjamin kepemilikan seseorang atas tanah di mata hukum.

Pengaturan tentang penggatian Sertifikat Tanah yang hilang merujuk pada peraturan menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah Online, Simak Persyaratannya !

Persyaratan

* Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

* Surat kuasa apabila dikuasakan;

* Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum);

* Fotokopi sertifikat tanah (jika ada);

* Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;

* Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat;

* Mengisi keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik; dan Pengumuman di surat kabar.

* Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

* Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat tanah.

Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

Masyarakat Harus Memiliki Sertifikat Tanah Jangan Hanya SKT

Alur Proses Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Langkah pertama mengurus Sertifikat Tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.

Utamanya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang Sertifikat Tanah tersebut.

Karena surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus Sertifikat Tanah pengganti.

Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah. 

Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. 

Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya Sertifikat Tanah tersebut agar diketahui oleh masyarakat luas.

Yakni melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), atau di papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.

Setelah proses itu dilalui, maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan Sertifikat Tanah yang baru. Sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Penerbitan Sertifikat Tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.

Proses Penyelesaian

Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved