Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah dan Cara Pengurusannya

Sertifikat Tanah merupakan bukti otentik atas kepemilikan lahan atau tanah milik seseorang.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Berikut adalah Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah dan cara pengurusannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Sertifikat Tanah merupakan dokumen berharga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat Tanah merupakan bukti otentik atas kepemilikan lahan atau tanah milik seseorang.

Memiliki Sertifikat Tanah juga dapat memberikan keuntungan karena dengan adanya Sertifikat Tanah secara otomatis nilai jual terhadap tanah tersebut akan mahal.

Membuat Sertifikat Tanah dapat dilakukan di BPN secara mandiri atau melalui PPAT.

Bagi anda yang memiliki lahan yang luas wajib memiliki Sertifikat Tanah.

Bagi anda yang membeli lahan atau tanah juga wajib untuk membuat Sertifikat Tanah.

Untuk anda yang baru membeli lahan atau tanah maka harus mengurus pemecahan Sertifikat Tanah.

Pemecahan Sertifikat Tanah ini tentu saja dari Sertifikat Tanah yang pertama sebagai dasar pemecahan Sertifikat Tanah, lalu kemudian ke Sertifikat Tanah anda yang baru akan dibuat.

Kegunaan Sertifikat Tanah, Cek Cara Buat Sertifikat Online

Persyaratan, Waktu Penyelesaian, dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

* Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

* Surat kuasa apabila dikuasakan

* Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

* Sertifikat asli.

Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

* Surat keterangan meliputi :

- Identitas diri

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik dan Alasan pemecahan.

Adapun waktu penyelesaian proses pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan umumnya berlangsung selama 15 hari kerja

Sementara untuk biayanya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.

Anda dapat menghitungnya melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Merujuk situs tersebut, simulasinya total luas tanah 200 meter persegi dengan jumlah yang dilakukan pemecahan sebanyak 2 bidang. Peruntukannya non-pertanian.

Hasilnya untuk di DKI Jakarta, total biaya Rp 396.000. Dengan rincian pengukuran Rp 296.000 dan pendaftaran Rp 100.000.

Sementara di Banten, Jawa Barat, dan Bali, total biaya Rp 380.000. Rinciannya, pengukuran Rp 280.000 dan pendaftaran Rp 100.000.

Lalu di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, total biaya Rp 364.000. Dengan rincian, pengukuran Rp 264.000 dan pendaftaran Rp 100.000.

Masyarakat Harus Memiliki Sertifikat Tanah Jangan Hanya SKT

Cara berikut dapat anda pelajari dalam melakukan pemecahan Sertifikat Tanah.

Baik itu pemecahan Sertifikat Tanah karena hendak menjual sebagian tanah maupun mewariskannya kepada anak atau keluarga.

Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.

Kemudian melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili. 

Pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan Sertifikat Tanah.

Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran bidang tanah

Usai tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya Kantor Pertanahan melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.

Jadi proses pemecahan sertifikat tanah sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved