Polisi Tembak Polisi
TERUNGKAP Bharada E Tembak Brigadir J Bukan untuk Beladiri, Lalu Kenapa Bharada E Tembak Brigadir J?
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan merupakan tindakan beladiri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bukan untuk bela diri dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers terkait penanganan kasus tersebut, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam WIB
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan merupakan tindakan beladiri.
• ISI Pasal 338! Bharada E Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Sebaliknya, penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.
"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," katanya.
Bharada E pun selanjutnya diperiksa sebagai terasangka untuk mengetahui apa sebenarnya motif dibalik kasus ini.
Sementara Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa, Kamis 4 Agustus 2022.
"Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok, jam 10.00 WIB," kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
• Bharada E Tersangka Lalu Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Kamis Pagi dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
• PROFIL Brigjen Andi Rian Djajadi, Sosok Jenderal yang Pimpin Rekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Langsung Ditahan
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.
Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Membela Diri, Bharada E Disangkakan Pasal Dugaan Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J