Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, PKN Pendaftar di Hari Kedua ke KPU

Memasuki hari kedua pendaftaran hanya ada satu Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Editor: Peggy Dania
IST
PEMILU 2024-Ketua KPU sampaikan rilis tentang pendaftar di hari kedua, yaitu tentang tahapan Pemilu 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum merilis tentang Tahapan Pemilu tahun 2022 pada tanggal 2 agustus 2022.

Tahapan yang dimaksud adalah tahapan pendaftaran Partai Politik peserta pemilu yang dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.

Memasuki hari kedua pendaftaran hanya ada satu Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat mengawali sesi konferensi pers digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Hadir Anggota Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos serta Parsadaan Harahap. sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id

Idham Holik menambahkan dari hasil pemeriksaan kelengkapan berkas PKN selama 2 jam 30 menit, KPU menyatakan berkas lengkap.

Dan total hingga hari kedua pendaftaran ada 7 partai politik yang dinyatakan berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi, yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

“Mulai hari ini 2 Agusutus kami sudah mulai verifikasi administrasi kepada Parpol yang kemarin dokumennya kami nyatakan lengkap. Jadi verifikasi administrasi ini kami lakukan simultan 2 Agustus sampai 11 September,” ungkap Idham

Berkaitan dengan partai yang mendaftar di 1 Agustus yakni Partai Reformasi, Partai Rakya Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Saat ini ketiga parpol tersebut menurut Idham tengah melengkapi dokumennya. “Dan kami beri kesempatan sampai berakhirnya hari pendaftaran 14 Agusutus sampai pukul 23.59 WIB,” tambah Idham.

Berikut adalah persyaratan administratif partai politik peserta pemilu 2024.

Partai PANDAI Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh parpol yang dipersyaratkan dalam aturan Pemilu 2024.

Syarat Partai Politik peserta Pemilu 2024 antara lain:

* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan

* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,

* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved