Pemda dan DPRD Sekadau Mulai Bahas KUA PPAS Tahun Anggaran 2023, Pendapatan Daerah Diprediksi Turun
Mohammad Isa yang mewakili Bupati Sekadau Aron di hadapan pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau bersama DPRD Kabupaten Sekadau laksanakan Rapat Paripurna ke-VI masa persidangan ke III dengan agenda Pengantar Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 di gedung DPRD Sekadau, Kamis 4 Agustus 2022.
Nota pengantar kebijakan itu bacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa yang mewakili Bupati Sekadau Aron di hadapan pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau.
Pada kesempatan itu, Mohammad Isa menyampaikan nota pengantar kebijakan tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai macam situasi yang sedang terjadi. Adapun rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 939,13 miliar.
Adapun rincian KUA PPAS tahun anggaran 2023 di antaranya, kebijakan pendapatan daerah tahun 2023 diprediksi sebesar Rp.937, 91 miliar atau turun sebesar Rp. 140, 66 miliar atau 13,04 persen. Jika dibandingkan dengan KUA PPAS tahun 2022.
• Komitmen Bersama Ciptakan Iklim yang Kondusif Bagi Keberlangsungan Koperasi di Kabupaten Sekadau
Kedua, kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2023 sesuai kewenangan daerah mendanai urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Serta dalam rangka peralihan pandemi ke endemik covid-19.
Produktif di berbagai aspek kehidupan baik aspek pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi. Juga mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur khusus dengan prediksi sebesar proyeksi pendapatan yaitu sebesar Rp.911,13 miliar atau turun sebesar Rp. 157,44 miliar atau 17,28 persen jika dibandingkan dengan KUA PPAS tahun 2022.
Ketiga, kebijakan pembiayaan daerah kebijakan penerimaan pembiayaan daerah diformulasikan berasal dari penerimaan biaya berupa sisa lebih penghitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp. 1,2 miliar.
"Pada sisi pengeluaran pembiayaan prediksi sebesar Rp. 28 miliar dalam rangka pembayaran pokok utang kepada Bank Kalbar yang merupakan beban atas pinjaman daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah tahun anggaran 2022," kata Sekda Sekadau, Mohammad Isa. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News