Kejati Kalbar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di BUMN yang Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Tersangka melakukan dugaan korupsi dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah pada tahun 2018, 2019, dan tahun 2020.

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Konferensi Pers penahanan tersangka dugaan korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah pada tahun 2018, 2019, dan tahun 2020 dengan kerugian negara hingga setengah milyar rupiah, Kamis 4 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pada satu di antara BUMN di Kalimantan Barat, Kamis 4 Agustus 2022 malam.

Tersangka yang ditahan yakni M (56) karena diduga telah merugikan negara hingga lebih dari setengah milyar rupiah atau Rp. 564.400.000 (lima ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

Tersangka melakukan dugaan korupsi dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah pada tahun 2018, 2019, dan tahun 2020.

Dianggap Pilih Kasih, Seorang Anak di Pontianak Tega Pukul Kepala Ibu Kandungnya

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Wahyu Sabrudin saat memimpin konferensi pers di Kejakti Kalbar menyampaikan bahwa Penetapan tersangka dan penahanan M berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya pada bulan Januari 2022 yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.

Wahyu Sahrudin menjelaskan penetapan tersangka M sudah melalui serangkaian penyelidikan dan telah memiliki dua Alat Bukti.

Ia mengungkapkan M merupakan salah satu pemilik lahan di lokasi tersebut, namun saat melakukan jual beli ia melakukan melakukan tindak pidana dengan membuat selisih ukuran tanah seluas 2.257,6 meter persegi dikali 250 ribu rupiah di salah satu BUMN.

"Atas perbuatan tersangka tersebut negara merugi hingga Rp. 564.400.000.," ujarnya.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved