Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Pontianak-Jakarta dan Rute Domestik Lainnya Kamis 4 Agustus 2022

Masa kenaikan Harga Tiket Pesawat seperti saat ini ada cara mudah untuk mendapatkan penawaran Harga Tiket Pesawat yang bisa dilakukan pada calon penum

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi tiket pesawat - Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Pontianak-Jakarta dan Rute Domestik Lainnya Kamis 4 Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek promo Harga Tiket Pesawat termurah tujuan Pontianak Jakarta dengan penawaran terbaik untuk hari Kamis 4 Agustus 2022 dimulai Rp 700 ratus ribu saja.

Masa kenaikan Harga Tiket Pesawat seperti saat ini ada cara mudah untuk mendapatkan penawaran Harga Tiket Pesawat yang bisa dilakukan pada calon penumpang.

Bagi yang akan melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat ini bisa mendapatkan penawaran promo Harga Tiket Pesawat melalui beberapa aplikasi belanja dari pihak ketiga.

Untuk mengetahui penawaran terbaik berikut kami cantumkan link bisa diakses pembaca:

Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Kini Penumpang Semua Maskapai Tak Wajib Tes PCR dan Antigen

Berikut Daftar Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air

Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia - KLIK DISINI

Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia - KLIK DISINI

Harga Tiket Pesawat Lion Air - KLIK DISINI

Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI

Sementara bagi yang mencari Harga Tiket Pesawat tujuan Pontianak Jakarta , berikut kami lampirkan rekomendasinya.

Penawaran Harga Tiket Pesawat Termurah ada dari Maskapai Indonesia AirAsia dimulai dari Rp 797.200

Kemudian ada dari Sriwijaya Air dimulai dengan Harga Tiket Pesawat Rp 818.390

Sedangkan Lion Air menawarkan Harga Tiket Pesawat mulai Rp 875.200

Terakhir ada dari Citilink Indonesia mulai Rp 877.346

INFO Pesawat Terbaru Hari Ini - Tarif Nol Rupiah Jasa Pendaratan Penempatan Penyimpanan

Berikut Aturan Naik Pesawat dari Pemerintah

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat selama pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 yang mulai berlaku efektif 17 Juli mendatang.

Dalam SE terbaru ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen apabila sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Sementara itu, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Adapun PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

(*)

.

.

.

.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved