Termurah! Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Tujuan Pontianak Jakarta Hari Ini dan Besok

Penawaran termurah promo Tarif Harga Tiket Pesawat hari ini hingga besok dan seterusnya untuk rute penerbangan Pontianak - Jakarta di bulan agustus 20

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi tiket pesawat - Termurah! Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Tujuan Pontianak Jakarta Hari Ini dan Besok. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut penawaran termurah promo Tarif Harga Tiket Pesawat hari ini hingga besok dan seterusnya untuk rute penerbangan Pontianak - Jakarta di bulan agustus 2022.

Mendapatkan promo Harga Tiket Pesawat periode Agustus 2022 bisa dinikmati para calon penumpang melalui beberapa cara berikut ini.

Selain memasan lewat Maskapai langsung atau datang ke bandara, kini para pelanggan bisa mendapatkan promo Harga Tiket Pesawat melui aplikasi pihak ketiga.

Seperti di antaranya tiket.com, Shopee, Lazada, tokopedia dan masih banyak lainnya.

Sebagai gambaran, berikut daftar Harga Tiket Pesawat Pontianak Jakarta hari ini Selasa 2 Agustus 2022.

Aturan Baru Naik Pesawat Bulan Agustus 2022 Kini Sudah Tak Wajib Syarat Tes PCR dan Antigen

Penawaran Harga Tiket Pesawat termurah hari ini ada dari Lion Air dimulai dari Rp 692.000

Kemudian ada dari Indonesia AirAsia yang memberikan Harga Tiket Pesawat mulai Rp 797.200

Terbaik ketiga ada dari Sriwijaya Air dengan Harga Tiket Pesawat hari ini dimulai Rp 818.390

Sleanjutnya dari Citilink Indonesia menawarkan Harga Tiket Pesawat hari ini dimulai dari Rp 998.225

Berikut Daftar Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air

Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia - KLIK DISINI

Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia - KLIK DISINI

Harga Tiket Pesawat Lion Air - KLIK DISINI

Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI

Aturan Naik Pesawat dari Pemerintah

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

TIPS Cara Agar Bayi Tak Rewel saat Naik Pesawat, Jangan Salah Pilih Tempat Duduk

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Usia 6-17 tahun

- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Cara Transit Pesawat Beda Maskapai - Mulai Chek In hingga Pemula Jangan Ragu Bertanya ke Petugas

6. Usia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved