Aturan Baru Naik Pesawat Bulan Agustus 2022 Kini Sudah Tak Wajib Syarat Tes PCR dan Antigen

Simak Aturan Naik Pesawat terbaru yang wajib diterapkan semua Maskapai penerbangan dalam Syarat perjalanan bulan Agustus 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase pramugari pesawat Indonesia - Aturan Baru Naik Pesawat Bulan Agustus 2022 Kini Sudah Tak Wajib Syarat Tes PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Aturan Naik Pesawat terbaru yang wajib diterapkan semua Maskapai penerbangan dalam Syarat perjalanan bulan Agustus 2022.

Berbeda dari sebelumnya, kini calon penumpang sudah tak wajib melampirkan hasil tes PCR dan Antigen,

Ketentuan berlaku bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias Booster pertama.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

TIPS Cara Agar Bayi Tak Rewel saat Naik Pesawat, Jangan Salah Pilih Tempat Duduk

Berikut Aturan Naik Pesawat dari Pemerintah

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved