Pilkades Sekadau, 6 Dari 19 Desa Layangkan Gugatan
"Dari 19 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak ada 6 desa yang menggugat. Penyelesaiannya di tingkat panitia dulu, gugatan apakah diterima atau tid
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau ungkap ada 6 Desa yang mendapat gugatan dari Cakades pada Pilkades serentak yang dilaksanakan tanggal 27 Juli 2022.
Kepala Dinas PMD Sekadau, Sabas menuturkan gugatan itu disampaikan oleh calon kepala desa (Cakades) dari 6 di antaranya Desa Tanjung, Engkersik, Boti, Perongkan, Sekonau, dan Rawak Hilir.
"Dari 19 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak ada 6 desa yang menggugat. Penyelesaiannya di tingkat panitia dulu, gugatan apakah diterima atau tidak oleh panitia" kata Sabas, Selasa 2 Agustus 2022.
• Pemkab Sekadau dan Tokoh Masyarakat Sepakati Pembangunan Ulang Tugu Jam Sekadau
Dikatakan Sabas, sebagian besar gugatan disampaikan kepada panitia atas penetapan suara sah dan tidak sah. Dinas PMD pun memastikan sebelumnya sudah dilaksanakan bimbingan teknis mengenai penetapan suara sah dan tidak sah.
" Waktu penyelesaian gugatan ini panjang jadi tidak ada mengganggu tahapan Pilkades karena memang sudah ditetapkan waktunya. Dinas tetap monitor hal ini, kita tidak lepas tangan. Kita berpegang teguh pada Perbub, " tandas Sabas.
Sabas mengimbau dalam pelaksanaan Pilkades agar masyarakat memercayakan seluruh tahapan dan penyelesaian sengketa tersebut kepada panitia yang telah ditunjuk oleh BPD. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-PMD-Sekadau-Sabas-245twefsdfv.jpg)