Begini Alur Penerbitan Sertifikat Tanah di BPN Pontianak

Pertama pemohon harus mengajukan surat pengantar pengukuran ke kantor kelurahan terkait yang kemudian dengan surat tersebut akan digunakan untuk menga

Kolase / Tribunpontianak.co.id / netgoogle / sid
Fitur ajukan sertifikat tanah dengan mudah secara online 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sertifikat tanah adalah bukti autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas sebuah lahan atau tanah.

Sehingga penting bagi pemilik lahan atau tanah untuk mengetahui cara membuat sertifikat tanah atau cara mengurus sertifikat tanah.

Adapun alur pembuatan sertifikat tanah melalui kantor ATR/BPN Kota Pontianak adalah berdasarkan PerKBPN RI No 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Pertama pemohon harus mengajukan surat pengantar pengukuran ke kantor kelurahan terkait yang kemudian dengan surat tersebut akan digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran luas lahan kepada pihak kantor pertanahan kabupaten/kota.

BPN Kota Pontianak Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Lamanya Waktu Penerbitan Sertifikat Tanah

Selanjutnya hasil pengukuran luas lahan tersebut akan digunakan pemohon untuk menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh pihak kelurahan kembali.

SKPT digunakan untuk persyaratan pengukuran kadastral oleh kantor pertanahan, apabila hasilnya tumpang tindih maka penerbitan akan di eliminasi.

Namun jika hasil pengukuran kadastral tersebut clear atau aman makan akan diterbitkan SK hak umum, untuk mengetahui apakah ada sanggahan atau tidak atas kepemilikan tanah tersebut.

Apabila tidak ada sanggahan maka selanjutnya akan diberikan SK pemberian Hak tersebut yang kemudian proses berlanjut di Badan Keuangan Daerah untuk menerbitkan SSPD BPHTB.

Setelah SSPD BPHTB tersebut terbit maka dilakukan pendaftaran SK hak atas kepemilikan lahan yang kemudian digunakan untuk penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah yang diajukan. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved