Membuat Akta Kelahiran Anak LEWAT HP, Berikut syaratnya !

Data pada akta kelahiran berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir hingga menerangkan nama orang tua.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Dok Disdukcapil Purworejo
Ilustrasi akta kelahiran-Akta kelahiran merupakan bukti kelahiran atas anak yang diakui sebagai dokumen resmi kependudukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang dimiliki oleh setiap anak yang baru lahir sebagai bentuk legalitas kependudukan.

Dokumen Akta Kelahiran nantinya berguna sebagai acuan dalam penerbitan KTP atau Kartu Keluarga.

Data pada akta kelahiran berisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir hingga menerangkan nama orang tua.

Saat ini, membuat akta kelahiran dapat dilakukan secara online 

Membuat akte kelahiran secara online dapat dilakukan mandiri dengan menggunakan ponsel dan jaringan data terkoneksi internet.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

* Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK

Cara Bikin Akta Kelahiran Buat Anak Adopsi dan Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal

Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.

* Isi formulir dan unggah berkas persyaratan

Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.

* Terima tanda bukti permohonan

Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

* Tunggu verifikasi dan validasi petugas

Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

* Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

* Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

* Pemberitahuan melalui email

 Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

* Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Cetak Dokumen Kependudukan KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA Kini Menggunakan Mesin ADM

Syarat Membuat Akta Kelahiran Online

Berikut ini syarat yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran secara online : 

* Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

* Akta nikah/kutipan akta perkawinan.KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

* KTP-el orang tua/wali/pelapor.

* Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

* SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).

Demikian panduan atau cara membuat akta kelahiran secara Online, anda dapat mencobanya sendiri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved