Daftar NPWP ONLINE untuk Orang Pribadi Dengan Format Terbaru 16 Digit Angka NIK

Integrasi data kependudukan tersebut tentunya semakin mempermudah masyarakat Indonesia yang hendak mendaftar dan melapor pajak.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN DJP OLINE PAJAK /REPRO.
PENDAFTARAN NPWP Online untuk Cara Buat NPWP Online. Berikut merupakan cara daftar NPWP secara online dengan format terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil baru saja menyepakati dan mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023.

Format terbaru yang dimaksud dengan mengintegrasikan NIK, 16 Digit Angka dan wajib Pajak cabang.

Integrasi data kependudukan tersebut tentunya semakin mempermudah masyarakat Indonesia yang hendak mendaftar dan melapor pajak.

Cara intregrasi ini dirapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Saat ini pemerintah telah memfasilitasi cara membuat NPWP melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/

Daftar NPWP online orang pribadi, masyarakat harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk verifikasi.

Wajib pajak dapat dimudahkan dalam pengurusan administrasi terkait perpajakan dengan adanya cara daftar NPWP online, sehingga, masyarakat tidak perlu repot untuk datang dan mengantre di kantor pajak untuk membuat NPWP.

Khusus untuk daftar NPWP online orang pribadi, harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk verifikasi.

Aturan Baru dari Sri Mulyani! Kini NIK Resmi jadi NPWP

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id :

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
WNI

* Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

WNA

* Fotokopi Paspor

* Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

* Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

WNI

* Fotokopi KTP

WNA

* Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP.

* Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha

* Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Bagi wanita menikah yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

WNI

* Fotokopi KTP

WNA

* Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS

* Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

* Fotokopi surat perpajakan luar negeri

* Bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Masyarakat Tak Perlu Lagi Mendaftar NPWP Tahun 2023, Cukup Menggunakan KTP

Setelah semua persyaratan lengkap, daftar NPWP online di laman resmi DJP Online dengan langkah sebagai berikut:

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online.

Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" DI SINI bagi Anda yang belum mempunyai akun.

2. Masukkan alamat email.

Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan, email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.

3. Masukkan kode Captcha.

Kode tersedia dan diinput sesuai dengan format yang ditentukan.

4. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

* Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

* Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

* Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.

* Isi alamat email jika belum terisi.

* Masukkan password dan ulangi.

* Isi nomor handphone yang aktif, pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya, Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar.

Cara Bikin NPWP Orang Pribadi secara Online di ereg.pajak.go.id, Cek Persyaratan Bikin NPWP Pribadi

5. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id

* Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

* Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

* Isi form sesuai dengan kategori wajib pajak yakni orang pribadi, kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

* Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

* Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

* Isi form alamat domisili (KTP) dan isi form alamat usaha jika sumber penghasilan dari usaha.

* Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

* Isi form pernyataan, lalu status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.

* Klik kirim permohonan.

* Selesai.

Setelah mengikuti beberapa tahapan daftar NPWP online, nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang ditulis saat proses pendaftaran NPWP online. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved