Breaking News

Daftar NPWP ONLINE untuk Orang Pribadi Dengan Format Terbaru 16 Digit Angka NIK

Integrasi data kependudukan tersebut tentunya semakin mempermudah masyarakat Indonesia yang hendak mendaftar dan melapor pajak.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN DJP OLINE PAJAK /REPRO.
PENDAFTARAN NPWP Online untuk Cara Buat NPWP Online. Berikut merupakan cara daftar NPWP secara online dengan format terbaru. 

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

WNI

* Fotokopi KTP

WNA

* Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP.

* Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha

* Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Bagi wanita menikah yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

WNI

* Fotokopi KTP

WNA

* Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS

* Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

* Fotokopi surat perpajakan luar negeri

* Bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Masyarakat Tak Perlu Lagi Mendaftar NPWP Tahun 2023, Cukup Menggunakan KTP

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved