CARA Validasi NIK Menjadi NPWP Secara Online
Dengan kebijakan terbaru terikait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah di itegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam upaya penertiban taat pajak pemerintah mengintegrasi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan dengan Nomor Induk Kependudukan NIK upaya pengintgrasian ini dilakukan dengan tujuan agar setiap warganegara terdaftar sebagai Wajib Pajak tanpa harus mengurus dokumen NPWP .
Dengan memiliki NIK secara otomatis individu tersebut punya kewajiban sebagai wajib pajak.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah Nomor Identitas Penduduk yang tercantum pada KTP.
Dengan kebijakan terbaru terikait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah di itegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penetapan tersebut dilakukan dengan 16 digit angka yang tercantum pada NIK dan wajib pajak cabang tercantum pada format Dokumen NPWP.
Berikut adalah cara validasi NIK menjadi NPWP terlebih dahulu anda harus pastikan NIK telah di validasi.
Berikut adalah informasi bagi kita semua sebagai masyarakat agar dapat memperhatikan segala ketentuan yang dimaksud.
• Aturan Baru dari Sri Mulyani! Kini NIK Resmi jadi NPWP
Validasi dapat dilakukan secara online dikutip dari dengan langkah berikut :
1. Cek NIK KTP secara online via laman Disdukcapil Kota/Kabupaten Pertama, cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing kabupaten/kota domisili Anda.
2. Cara cek NIK KTP secara online via WhatsApp Kedua, cara cek NIK KTP secara online bisa juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
3. Cara cek NIK KTP secara online via media sosial Dukcapil Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih adalah melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama Halo Dukcapil di Facebook dan @dukcapilkemendagri di Instagram dan Twitter.
Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter untuk cek NIK KTP secara online.
4. Cara cek NIK KTP secara online via Email Cara cek KTP secara online berikutnya bisa dilakukan melalui email.
Anda dapat mengirim email ke callcenterdukcapil@gmail.com
Adapun format email untuk cek NIK KTP secara online adalah sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ktp-npwp.jpg)