Pemilu 2024
KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Pegumuman tersebut disampaikan melalui website dan akun media sosial resmi KPU RI
TRIBUNPOTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran Partai Politik peserta pemilu tahun 2024.
Pegumuman tersebut disampaikan melalui website dan akun media sosial resmi KPU RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon peserta pemilu di kantor KPU jakarta pusat pada jumat 29 Juli 2022.sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com
“Pada hari ini 29 Juni 2022 KPU melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024, dan sesungguhnya begitu masuk jam 00 tadi malam itu sudah masuk tanggal 29, kami juga sudah umumkan melalui laman atau website KPU, terkait pengumuman pendaftaran partai politik, juga melalui media sosial-media sosial yang dimiliki oleh KPU”
Hasyim menjelaskan parpol yang mendaftar pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.
Nantinya seluruh tahapan pendaftaran akan berahir pada 14 agustus 2022 pukul 23.59
• Jadwal Lengkap Tahapan Pemilu 2024, Pendaftaran Parpol di KPU Terjadwal 1 Hingga 14 agustus 2022
Parpol harus memenuhi tiga kategori yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran.
Tiga kategorisasi yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, Partai Politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran artai politik peserta Pemilu,” ungkap Hasyim.
Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
• Terima Akses Sipol Untuk Pemilu 2024 dari KPU, Berikut Tugas Pokok Lembaga Bawaslu RI
Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.
“Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik,” ujar Hasyim.
Proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ini dilakukan 18 bulan sebelum digelarnya Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024, pada 14 Desember 2022.
“Kegiatan penetapan partai peserta Pemilu itu nanti jatuh pada tanggal 14 Desember 2022,” pungkas Hasyim
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di link ini. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/logo-kpu-ri-52158879655.jpg)