Pemilu 2024

Parpol Baru Yang Masuk Dalam Akses SIPOL dan Syarat Ikut Serta Pemilu 2024

Satu diantara tahap Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 esok hari, tahapan yang dimaksud adalah tahapan pendaftaran.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Aplikasi Sipol-Persiapan pendaftaran partai politik ke KPU akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022, berikut adalah nama-namapartai baru yang terakses sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan demi Tahapan Pemilu 2024 kian mendekat begitu juga dengan persiapan masing-masing Partai politik.

Satu diantara tahap pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 esok hari, tahapan yang dimaksud adalah tahapan pendaftaran.

Tahapan pendaftaran akan dibuka oleh KPU selama 14 hari.

Tahapan pendaftaran Partai Politik peserta pemilu akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022.

Pendaftaran dan verifikasi akan berlangsung hingga tanggal 13 Desember 2022.

Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol ) dapat diakses melalui laman web https://sipol.kpu.go.id/ dalam web ini memuat tentang cara mendaftar pada sistem dengan pembukaan akses Sipol.

Jika dilihat rinciannya, dari total 45 Parpol yang sudah mendapat akses Sistem Informasi Partai Poltik ( Sipol ), 23 diantaranya adalah partai baru.

Berikut ini daftar lengkap P

Pendaftaran Parpol ke KPU Mulai 1 Agustus, Berikut Persyaratan Dan Tahapan Pemilu 2024

Parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022:

1. Partai Bhinneka Indonesia

2. Partai Swara Rakyat Indonesia

3. Partai Rakyat Adil Makmur

4. Partai Persatuan Indonesia

5. Partai Ummat

6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

7. Partai Kebangkitan Nusantara

8. Partai Pandu Bangsa

9. Partai Republikku Indonesia

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

11. Partai Negeri Daulat Indonesia

12. Partai Buruh

13. Partai Reformasi

14. Partai Kedaulatan

15. Partai Republik

16. Partai Mahasiswa Indonesia

17. Partai Pelita

18. Partai Pemersatu Bangsa

19. Partai Rakyat

20. Partai Damai Kasih Bangsa

21. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

22. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

23. Partai Republik Satu.

Menjelang Pemilu 2024, Partai PPP Mengedepankan Peran Agama Sebagai Panduan Moral Politik

Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh parpol yang dipersyaratkan dalam aturan pemilu 2024.

Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:

* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan

* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,

* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.

Demikian informasi mengenai nama-nama partaipolitik yang telah masuk dalamakses SIPOL dan juga terkait dengan apas saja persyaratan yang harus dipersiapkan oleh partai politik menjelang pendaftaran ke KPU 1 Agustus 2022. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved