Pemilu 2024
Parpol Baru Yang Masuk Dalam Akses SIPOL dan Syarat Ikut Serta Pemilu 2024
Satu diantara tahap Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 esok hari, tahapan yang dimaksud adalah tahapan pendaftaran.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan demi Tahapan Pemilu 2024 kian mendekat begitu juga dengan persiapan masing-masing Partai politik.
Satu diantara tahap pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 esok hari, tahapan yang dimaksud adalah tahapan pendaftaran.
Tahapan pendaftaran akan dibuka oleh KPU selama 14 hari.
Tahapan pendaftaran Partai Politik peserta pemilu akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022.
Pendaftaran dan verifikasi akan berlangsung hingga tanggal 13 Desember 2022.
Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol ) dapat diakses melalui laman web https://sipol.kpu.go.id/ dalam web ini memuat tentang cara mendaftar pada sistem dengan pembukaan akses Sipol.
Jika dilihat rinciannya, dari total 45 Parpol yang sudah mendapat akses Sistem Informasi Partai Poltik ( Sipol ), 23 diantaranya adalah partai baru.
Berikut ini daftar lengkap P
• Pendaftaran Parpol ke KPU Mulai 1 Agustus, Berikut Persyaratan Dan Tahapan Pemilu 2024
Parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022:
1. Partai Bhinneka Indonesia
2. Partai Swara Rakyat Indonesia
3. Partai Rakyat Adil Makmur
4. Partai Persatuan Indonesia
5. Partai Ummat
6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
7. Partai Kebangkitan Nusantara
8. Partai Pandu Bangsa
9. Partai Republikku Indonesia
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
11. Partai Negeri Daulat Indonesia
12. Partai Buruh
13. Partai Reformasi
14. Partai Kedaulatan
15. Partai Republik
16. Partai Mahasiswa Indonesia
17. Partai Pelita
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Rakyat
20. Partai Damai Kasih Bangsa
21. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
22. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
23. Partai Republik Satu.
• Menjelang Pemilu 2024, Partai PPP Mengedepankan Peran Agama Sebagai Panduan Moral Politik
Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh parpol yang dipersyaratkan dalam aturan pemilu 2024.
Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.
Demikian informasi mengenai nama-nama partaipolitik yang telah masuk dalamakses SIPOL dan juga terkait dengan apas saja persyaratan yang harus dipersiapkan oleh partai politik menjelang pendaftaran ke KPU 1 Agustus 2022. (*)