Kominfo Bantah Bisa Intip Pesan di WhatsApp Terkait Aturan PSE yang Diwajibkan Pemerintah
Seperti halnya pesan Whatsapp yang dapat diintip setelah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi Whatsapp sebelumnya dikabarkan bakal diblokir Kominfo terkait aturan PSE.
Seiring dengan hal tersebut lalu muncul aturan PSE memungkin pemerintah untuk melihat konten dalam setiap aplikasi.
Seperti halnya pesan Whatsapp yang dapat diintip setelah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Namun kabar tersebut buru-buru dibantah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengentai pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, atau e-mail dan sejumlah platform digital lainya yang terdaftar sebagai PSE.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, aplikasi seperti WhatsApp sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan secara keseluruhan.
• Fitur Sound Of Text Whatsapp Gabungkan Suara dan Teks Sangat Menarik Digunakan
Ia memastikan bahwa sistem memungkin intip pihak mana pun.
"Menggunakan sistem end-to-end encryption, membuat WhatsApp tidak bisa lihat," katanya Jumat 29 Juli 2022.
Menurut terkait akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang.
Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan.
Landasannya adalah permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.
"Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data," uangkap Semmy.
Makanya setiap platform digital nantinya akan dimintai untuk memiliki wakil sebagai narahubung jika sewaktu-waktu membutuhkan negesiasi untuk kepentingan penyidikan.
Dalam aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkung Privat disebutkan kekhawatiran yang akan mencederai privasi diantaranya dari pasal 36, di mana salah satu pasalnya berbunyi:
"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat".
Pasal ini dianggap bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE.