Kominfo Bantah Bisa Intip Pesan di WhatsApp Terkait Aturan PSE yang Diwajibkan Pemerintah
Seperti halnya pesan Whatsapp yang dapat diintip setelah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Data pengguna yang diminta ini disebut berpotensi disalahgunakan.
Menurut Semmy, regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah kejahatan sistematis dari PSE Lingkup privat.
"Bagaimana kalau kejahatan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri? Seperti kasus Binomo dan robot trading DNR Pro, misalnya. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya karena mereka secara sistem melakukan kejahatan," kata Semmy dalam sebuah konferensi pers, 19 Juli lalu.
Dia pun memberi contoh skenario kasus lainnya. Misalnya, ada aplikasi fintech melakukan kejahatan dengan menilap uang pengguna/nasabah. Di sinilah, aturan ini dapat diaplikasikan.
"Aturan ini menargetkan orang-orang yang punya niatan jahat, seperti sistem PSE yang memang nakal," kata Semmy.
"Nah kalau sampai skenario itu terjadi (tapi tidak ada aturan seperti Pasal 36), masyarakat dirugikan karena kami enggak boleh ngapa-ngapain. Kami nggak boleh masuk ke sistem," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat WhatsApp dan E-mail lewat Aturan PSE",