Pemilu 2024
Terima Akses Sipol Untuk Pemilu 2024 dari KPU, Berikut Tugas Pokok Lembaga Bawaslu RI
Bawaslu diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Lembaga Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) merupakan satu diantara lembaga yang memiliki peranan penting dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Badan pengawas pemilu menjadi lembaga penengah yang dapat mengawasi seluruh tahapan dalam pemilihan umum, termasuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilu oleh KPU.
Awal berdirinya Bawaslu merupakan pengembangan dari Panitia pengawas pelakasanaan ( Panwaslak) Pemilu.
Bawaslu diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.
Keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Menjelang berlangsungnya tahapan pemilu 2024, lembaga Bawaslu telah menerima akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari KPU RI secara simbolis pada senin 25 Juli 2022 di Jakarta.
• Update Tahapan Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Wewenang Lembaga KPU RI
Berikut adalah Tugas Badan Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
* Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
* Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu
* Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas
* Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
* Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
* Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
* Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
* Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
* Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
* Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu;
* Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
* Pelaksanaan dan dana kampanye
* Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
* Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
* Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
* Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU
* Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu.
* Mencegah terjadinya praktik politik uang.
* Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
• Jelang Pendaftaran Parpol Menuju Pemilu 2024, KPU Berikan Akses SIPOL Kepada Bawaslu
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
* Putusan DKPP;
* Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
* Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kapupaten/ Kota
* Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
* Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
* Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP
* Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
* Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
* Mengevaluasi pengawasan Pemilu
* Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah rincian yang tercantum diatas tentang pelaksanaan tugas dari lembaga bawaslu, semoga dalam pelaksanaan dilapangan pada penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sebagaimana mesinya. (*)