Promo Harga Tiket Pesawat PP Pontianak Jakarta Termurah di Semua Maskapai Penerbangan
Cek promo terbaik Tarif Harga Tiket Pesawat termurah tujuan penerbangan rute Pontianak Jakarta dan sebaliknya.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek promo terbaik Tarif Harga Tiket Pesawat termurah tujuan penerbangan rute Pontianak Jakarta dan sebaliknya.
Mencari promo murah menjadi alternatif ditengah tingginya Harga Tiket Pesawat seperti saat ini.
Beberap Maskapai memberikan penawaran promo Harga Tiket Pesawat.
Untuk Harga Tiket Pesawat termurah hari ini Kamis 28 Juli 2022 ada Maskapai Indonesia AirAsia dimulai Rp 729.500 dengan lama waktu terbang 1 jam 30 menit.
Termurah kedua ada dari Maskapai Lion Air dengan Harga Tiket Pesawat mulai Rp 794.078 dengan durasi terbang 1 jam 30 menit.
Sementara Citilink Indonesia memberikan penawaran Harga Tiket Pesawat dimulai Rp 937.785 namun lebih cepat dari durasi terbang yaitu 1 jam 25 menit.
• Kapan Harga Tiket Pesawat Murah? Hindari Booking Tiket Pesawat di Hari Berikut
Kemudian ada Maskapai Super Air Jet yang memberikan Harga Tiket Pesawat mulai Rp 992.597 1 jam 30 menit.
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia - KLIK DISINI
Harga Tiket Pesawat Citilink Indonesia - KLIK DISINI
Harga Tiket Pesawat Lion Air - KLIK DISINI
Harga Tiket Pesawat Maskapai Lainnya - KLIK DISINI
Syarat Naik Pesawat Terbaru
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
• Cek Sebelum Terbang! Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini dan Aturan Wajib Patuh Semua Maskapai
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(*)