Cek Sebelum Terbang! Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini dan Aturan Wajib Patuh Semua Maskapai

Syarat Naik Pesawat terbaru hari ini yang wajib dipatuhi semua Maskapai di Indonesia dalam aturan perjalanan udara bulan Juli 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi pesawat terbang - Cek Sebelum Terbang! Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini dan Aturan Wajib Semua Maskapai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada Syarat Naik Pesawat terbaru hari ini yang wajib dipatuhi semua Maskapai di Indonesia dalam aturan perjalanan udara bulan Juli 2022.

Kini ada aturan wajib dipatuhi semua Maskapai penerbangan udara kepada calon penumpang sebelum berpergian naik Pesawat.

Sebelum berangkat terbang, calon penumpang harus melampirkan sejumlah Syarat Naik Pesawat selain Tiket.

Terbaru, bagi penumpang Pesawat yang belum vaksinasi Booster dosis ketiga wajib melampirkan utama berupa hasil rapid test Antigen atau PCR.

Berbeda dengan penumpang yang sudah Booster hanya wajib mengisi e-Hac sajadan tentunya tiket pesawat.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Terbaru! Harga Tiket Pesawat Maskapai Termurah Rute Penerbangan Domestik dan Luar Negeri, Ada Promo

Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved