Kepala Desa di Sintang Tersangka Curi Duit Negara, Rugikan Negara Hingga Rp 263.471.650
Penyidik berkeyakinan bahwa tersangka L memenuhi unsur pidana yang merugikan keuangan negara total Rp 263.471.650
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sintang, menetapkan Kepala Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, berinsial L sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 dan 2019.
Penetapan L sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Penyidik berkeyakinan bahwa tersangka L memenuhi unsur pidana yang merugikan keuangan negara total Rp 263.471.650.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Senibung tersebut langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sintang.
"Tersangka kita tahan dengan alasan subjektif dan objektif dari penyidik, yakni ancaman pidana yang disangkakan pada tersangka di atas lima tahun, serta tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, melarikan diri atau menghilangkan bukti," ujar Kajari Sintang, Porman Patuan Radot, Rabu 27 Juli 2022.
Tersangka L akan dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II B Sintag, sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka L langsung dikenakan baju tahanan. Dengan tangan diborgol, L langsung digiring ke mobil oleh penyidik untuk diantar ke Lapas Kelas II B Sintang.
Tersangka L, hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Senibung. Dia menduduki jabatan dua periode sejak tahun 2017. Dia dilaporkan terkait dengan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Sintang melakukan serangkaian pemeriksaan.
Selain L, penyidik juga memeriksa SBU, plt Kades Senibung tahun 2018 dan IM, selaku bendahara desa tahun 2018-2019.
• Polda Kalbar Tetapkan Milton Crosby, Mantan Bupati Sintang Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ditemukan kerugian atas anggaran yang tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes tahun 2017 dan 2019 yang harus dikembalikan ke kas negara.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sintang, menetapkan Kepala Desa Senibung, berinsial L sebagai tersangka.
Berikut tujuh item dugaan Korupsi Kades Senibung yang rugikan negara ratusan Juta
- Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan balai pertemuan di Dusun Mungguk Bengkan, tahun anggaran 2017 sebesar Rp 33.269.500
- Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan bertahap balai dusun lulung tibu tahun 2017 sebesar Rp 31.580.000
- Anggaran yang tidak direalisasikan dalam rehab berat balai desa di dusun sebakong tahun anggaran 2017 sebesar Rp 19.130.000
- Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan sarana dan prasarana air bersih dirin samelaban tahun anggaran 2017 sebesar Rp 10.388.000
- Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan sarana dan prasarana air bersih dusun sebakong tahun anggaran 2017 Rp 40.445.000
- Anggaran yang tidak direalisasikan dalam pembangunan pengadaan sarana/prasarana PAUD milik desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 63.000.000
- Anggaran yang tidak direalisasikan dalam belanja penampungan air pada kegiatan pembangunan/rehabilitasi, peningkatan sumber air bersih milik desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 65.658.650.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 263.471.650.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Sintang, Muhammad Nur Faisal Wijaya mengatakan uang hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Sebagian untuk kepentingan pribadi, sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Faisal dikonfirmasi Tribunpontianak, Rabu 27 Juli 2022.
Tersangka L langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dititipkan di Lapas Kelas II B Sintang.