Polda Kalbar Tetapkan Milton Crosby, Mantan Bupati Sintang Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
Milton Crosby ditetapkan tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar melakukan gelar perkara pada 8 Juli 2022.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mantan Bupati Sintang Milton Crosby periode 2005-2015 ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.
Milton Crosby ditetapkan tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar melakukan gelar perkara pada 8 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya di konfirmasi Tribun Pontianak membenarkan bahwa Milton telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.
Kombespol Raden Petit menjelaskan bahwa Milton Crosby ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sesuai dengan Pasal 310 KUHP.
• Kondisi Terkini Bupati Sintang Jarot Winarno Usai Jalani Operasi Retak Tulang Paha di Pontianak
Walaupun sudah ditetapkan tersangka Kombespol Raden Petit mengatakan bahwa Milton tidak ditahan.
"Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah, dan untuk yang bersangkutan tidak ditahan,"jelasnya, Selasa 26 Juli 2022. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News