Kadisdikbud Jelaskan Implementasi Kurikulum Merdeka yang Akan Diterapkan di Kota Pontianak

Kebijakan Merdeka belajar untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti memberikan arahan saat Pelatihan Tutor Implementasi Kurikulum Merdeka belum lama ini. Dok Disdikbud Kota Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadisdikbud ) Kota Pontianak, Sri Sujiarti menjelaskan, tentang penerapan kurikulum Merdeka di sekolah-sekolah di Kota Pontianak.

Ia menjelaskan, bahwa kurikulum merdeka merupakan kebijakan pengembangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk pembelajaran peserta didik di sekolah.

Kebijakan Merdeka belajar untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.

"Merdeka belajar bermakna memberikan kesempatan belajar secara bebas dan nyaman kepada siswa untuk belajar dengan tenang, santai dan gembira tanpa stres dan tekanan dengan memperhatikan bakat alami yang mereka punya, tanpa memaksa mereka mempelajari atau menguasai suatu bidang pengetahuan di luar hobi dan kemampuan mereka. Artinya siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing," jelasnya, Kamis 28 Juli 2022.

Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Kalbar Tiba di Bandara Supadio

Sedangkan profil pelajar pancasila diartikan sebagai kompetensi lulusan yang mencerminkan kualitas generasi yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional serta cita-cita para pendiri bangsa.

Sedikitnya, ia menyebutkan ada 6 profil Pelajar Pancasila yang diuraikan oleh Kemendikbudristek.

1. Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia.

2. Berkebinekaan global

3. Bergotong royong

4. Mandiri

5. Bernalar kritis dan

6. Kreatif

"Kurikulum merdeka belajar bermakna bahwa setiap anak akan mampu mengenali potensi bakat dan minat masing-masing, kemudian mendapat fasilitasi sesuai kebutuhannya. Anak perlu diberikan kesempatan untuk memilih jalur pengembangan bakat, minat, hobi," lanjutnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, baik sekolah negeri maupun swasta diawali dengan pelaksanaan kebijakan dari Kemdikbudristek berupa program sekolah penggerak.

Kata dia, program Sekolah Penggerak merupakan upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved