Sebentar Lagi Dibuka! Cek Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022
Pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2022 dengan kuota total sebanyak 1.086.128 orang.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebentar lagi pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 akan dibuka, berikut besaran Gaji PNS dan PPPK terbaru.
Pemerintah kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2022 dengan kuota total sebanyak 1.086.128 orang.
Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022
Formasi CPNS dan PPPK 2022 yang dibuka
Diketahui, rekrutmen CASN 2022 diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru.
Selain itu juga akan diprioritaskan untuk pegawai PPPK tenaga kesehatan.
• Titik Terang Subsidi Gaji 2022 Masih Lanjut atau Tidak dan Kepastian dari Jokowi hingga Sri Mulyani
Berikut rincian formasi pengadaan CPNS dan PPK yakni sebagai berikut:
PPPK Pusat
- PPPK Guru: 45.000 orang
- PPPK Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- PPPK Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- PPPK Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah
- PPPK Guru: 758.018 orang
-PPPK Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
- CPNS Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
- CPNS Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
• Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji hingga Tunjangan
Gaji PNS
Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.